Mitra Utama Kepabeanan atau MITA Kepabeanan merupakan importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Layanan khusus diberikan untuk mendukung kelancaran arus barang, serta dapat mengurangi biaya logistik. Hal tersebut diharapkan berdampak pada daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Adanya MITA Kepabeanan juga menjadi bentuk apresiasi kepada eksportir/importir yang patuh.
Ketentuan terkait MITA Kepabeanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 128 Tahun 2023 (PMK 128/2023).
Fasilitas yang Diperoleh MITA Kepabeanan
MITA Kepabeanan bisa menikmati berbagai kemudahan dalam kegiatan ekspor/impor. Misalnya, penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik bagi MITA Kepabeanan relatif sedikit, dan mendapat pelayanan informasi khusus melalui Client Coordinator MITA Kepabeanan,
Pada saat impor, mitra dapat melakukan pembongkaran barang impor langsung dari sarana ke pengangkut tanpa dilakukan penimbunan. Mitra juga dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa harus dilakukan stripping (pengosongan kontainer).
Selain itu, mitra yang melakukan kegiatan impor diberikan pengecualian untuk menyampaikan PIB cetak, dokumen pelengkap pabean, serta dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai. Mitra juga tidak perlu menyampaikan perizinan dari instansi teknis yang sudah menggunakan Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan.
Untuk kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan, perusahaan mitra dapat menggunakan corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis. Pernyataan ini berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara dengan menjaminkan aset perusahaan. Jika importir merupakan produsen, MITA Kepabeanan juga dapat memanfaatkan pembayaran berkala.
Syarat Menjadi MITA Kepabeanan
Untuk menjadi MITA Kepabeanan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai Pasal 3 PMK 128/2023. Syarat pertama yaitu melakukan kegiatan impor/ekspor dan memiliki kepatuhan selama 6 bulan terakhir. Kepatuhan yang dimaksud yaitu tidak melakukan kesalahan dalam pemberitahuan pabean, tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan atau pelanggaran kepabeanan lainnya.
Kedua, perusahaan calon MITA Kepabeanan tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, PDRI, dan/atau sanksi denda yang sudah jatuh tempo. Dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir.
Ketiga, telah mendapat Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid dari Direktorat Jenderal Pajak dan tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak.
Keempat, tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan. Kelima, berbentuk badan usaha yang melakukan kegiatan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.
Keenam, memiliki sistem pengendalian internal yang baik. Ketujuh, memiliki pegawai dengan pengetahuan tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan sertifikat. Ketujuh, memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian dari hasil audit akuntan publik untuk 2 tahun terakhir. Kedelapan, menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.